Larangan memberi nama anakmu dengan nama rabah (beruntung), yasar (mudah), aflah (paling beruntung), dan nafi' (bermanfaat)
Imam Ibnu Majah : 3720حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ الرُّكَيْنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُسَمِّيَ رَقِيقَنَا أَرْبَعَةَ أَسْمَاءٍ أَفْلَحُ وَنَافِعٌ وَرَبَاحٌ وَيَسَارٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ar Rukkaini] dari [ayahnya] dari [Samurah] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami menamakan budak-budak kami dengan empat nama yaitu; Aflah, Nafi', Rabah dan Yasar."