Hadits Perwakilan
Sumpah dinilai menurut maksud orang yang memintanya bersumpah, bukan menurut takwil orang yang bersumpah
Imam Ahmad : 6822أَخْبَرَنَا هُشَيْمُ بْنُ بَشِيرٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي صَالِحٍ ذَكْوَانُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينُكَ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ بِهِ صَاحِبُكَ
Telah mengkabarkan kepada kami [Husyaim bin Basyir] telah mengkabarkan kepada kami [Abdullah bin Abu Shalih Dzakwan] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sumpahmu itu tergantung pada pembenaran yang dilakukan oleh temanmu kepadamu."