Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Sumpah dinilai menurut maksud orang yang memintanya bersumpah, bukan menurut takwil orang yang bersumpah
Imam Ahmad : 6822

أَخْبَرَنَا هُشَيْمُ بْنُ بَشِيرٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي صَالِحٍ ذَكْوَانُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينُكَ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ بِهِ صَاحِبُكَ

Telah mengkabarkan kepada kami [Husyaim bin Basyir] telah mengkabarkan kepada kami [Abdullah bin Abu Shalih Dzakwan] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sumpahmu itu tergantung pada pembenaran yang dilakukan oleh temanmu kepadamu."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6822, 8028
Imam Muslim : 3121
Imam Abu Dawud : 2833
Imam Tirmidzi : 1274
Imam Ibnu Majah : 2112
Imam Darimi : 2243