Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Sumpah dinilai menurut maksud orang yang memintanya bersumpah, bukan menurut takwil orang yang bersumpah
Imam Ibnu Majah : 2112

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينُكَ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ بِهِ صَاحِبُكَ

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sumpahmu itu adalah apa yang dibenarkan oleh temanmu."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6822, 8028
Imam Muslim : 3121
Imam Abu Dawud : 2833
Imam Tirmidzi : 1274
Imam Ibnu Majah : 2112
Imam Darimi : 2243