Istri boleh mengambil bagian dari harta suami untuk kebutuhan rumah tangga tanpa izin jika suami pelit, secukupnya saja
Imam Ahmad : 22988
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ لِي إِلَّا مَا يَدْخُلُ بَيْتِي قَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Aisyah] bahwasanya Hindun berkata kepada Rasulullah; "Sesungguhnya Abu Sufyan adalah lelaki yang kikir dan dia tidak pernah memberiku sesuatu kecuali untuk keperluan rumahku." Rasulullah bersabda: "Kalau begitu, ambillah dengan baik sekedar untuk mencukupi dirimu dan anakmu."