Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Istri boleh mengambil bagian dari harta suami untuk kebutuhan rumah tangga tanpa izin jika suami pelit, secukupnya saja

Imam Ahmad : 22988

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ لِي إِلَّا مَا يَدْخُلُ بَيْتِي قَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Aisyah] bahwasanya Hindun berkata kepada Rasulullah; "Sesungguhnya Abu Sufyan adalah lelaki yang kikir dan dia tidak pernah memberiku sesuatu kecuali untuk keperluan rumahku." Rasulullah bersabda: "Kalau begitu, ambillah dengan baik sekedar untuk mencukupi dirimu dan anakmu."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 22988, 23098, 24531
Imam Bukhari : 2059, 2280, 4940, 4945, 4951, 6150, 6628, 6644
Imam Muslim : 3233, 3234, 3235
Imam Abu Dawud : 3065, 3066
Imam Nasa'i : 5325
Imam Ibnu Majah : 2284
Imam Darimi : 2159