Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Istri boleh mengambil bagian dari harta suami untuk kebutuhan rumah tangga tanpa izin jika suami pelit, secukupnya saja
Imam Bukhari : 4945

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَأَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [bapakku] dari [Aisyah] bahwa Hindu binti Utbah berkata, "Wahai Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya." Maka beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu."

Hadits Penguat :

Imam Bukhari : 2059, 2280, 4940, 4945, 4951, 6628, 6644
Imam Muslim : 3233, 3234, 3235
Imam Abu Dawud : 3065, 3066
Imam Nasa'i : 5325
Imam Ibnu Majah : 2284