Istri boleh mengambil bagian dari harta suami untuk kebutuhan rumah tangga tanpa izin jika suami pelit, secukupnya saja
Imam Bukhari : 4951حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَاقَالَتْ هِنْدُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنْ آخُذَ مِنْ مَالِهِ مَا يَكْفِينِي وَبَنِيَّ قَالَ خُذِي بِالْمَعْرُوفِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwa Hindun berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Maka apakah aku berdosa bila mengambil sesuatu dari hartanya yang dapat menutupi kebutuhanku dan juga anakku?" beliau menjawab: "Ambillah dengan cara yang wajar."