Imam Ahmad : 19337
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَأَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عُقْبَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصَابَ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَتْبَعُ صَاحِبُهُ مَنْ اشْتَرَاهُ مِنْهُ وَقَالَ يَزِيدُ مَرَّةً مَنْ وَجَدَ مَتَاعَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Al Hajjaj bin Artha'ah] dari [Sa'id bin Zaid bin 'Uqbah] dari [Ayahnya] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata; Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menemukan barangnya maka ia lebih berhak dengannya dari yang lain dan teman yang menjualkannya mendapat bagian darinya." Yazid berkata di kesempatan yang lain; "Mendapatkan barangnya."