Penjual yang mendapati barangnya masih utuh pada orang yang bangkrut lebih berhak mengambilnya daripada para pemberi hutang lainnya
Imam Bukhari : 2227حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ أَوْ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] bahwa ['Umar bin 'Abdul 'Aziz] mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Bakar bin 'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda atau katanya; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mendapatkan hartanya pada seseorang namun sudah rusak maka orang itu yang paling berhak tentang harta itu dari pada orang lain".
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 6827, 7068, 7085, 7194, 7252, 8210, 8634, 8952, 8979, 9667, 9747, 9931, 10191, 19250
Imam Bukhari : 2227
Imam Muslim : 2913, 2914, 2915, 2916
Imam Abu Dawud : 3054, 3056, 3064
Imam Tirmidzi : 1183
Imam Nasa'i : 4597, 4598
Imam Ibnu Majah : 2349
Imam Malik : 1184
Imam Darimi : 2477