Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Penjual yang mendapati barangnya masih utuh pada orang yang bangkrut lebih berhak mengambilnya daripada para pemberi hutang lainnya
Imam Ahmad : 8634

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَفْلَسَ الرَّجُلُ فَوَجَدَ غَرِيمُهُ مَتَاعَهُ عِنْدَ الْمُفْلِسِ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang bangkrut, lalu orang yang menghutanginya mendapatkan hartanya ada pada dirinya, maka ia lebih berhak atas harta tersebut."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6827, 7068, 7085, 7194, 7252, 8210, 8634, 8952, 8979, 9667, 9747, 9931, 10191, 19250
Imam Bukhari : 2227
Imam Muslim : 2913, 2914, 2915, 2916
Imam Abu Dawud : 3054, 3056, 3064
Imam Tirmidzi : 1183
Imam Nasa'i : 4597, 4598
Imam Ibnu Majah : 2349
Imam Malik : 1184
Imam Darimi : 2477