Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Penjual yang mendapati barangnya masih utuh pada orang yang bangkrut lebih berhak mengambilnya daripada para pemberi hutang lainnya
Imam Abu Dawud : 3064

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُوسَى بْنِ السَّائِبِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَالِهِ عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَتَّبِعُ الْبَيِّعُ مَنْ بَاعَهُ

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Musa bin As Saib] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan barangnya ada pada seseorang maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut, dan orang yang membeli menuntut orang yang menjual kepadanya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6827, 7068, 7085, 7194, 7252, 8210, 8634, 8952, 8979, 9667, 9747, 9931, 10191, 19250
Imam Bukhari : 2227
Imam Muslim : 2913, 2914, 2915, 2916
Imam Abu Dawud : 3054, 3056, 3064
Imam Tirmidzi : 1183
Imam Nasa'i : 4597, 4598
Imam Ibnu Majah : 2349
Imam Malik : 1184
Imam Darimi : 2477