Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Diyat bagi wanita yang meninggal dan pembebasan budak sebagai tebusan janin yang gugur akibat perkelahian
Imam Ahmad : 17503

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ اسْتَشَارَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ النَّاسَ فِي مِلَاصِ الْمَرْأَةِ قَالَ فَقَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَّةٍ قَالَ فَقَالَ عُمَرُ ائْتِنِي بِمَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ قَالَ فَشَهِدَ لَهُ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Al Miswar bin Makhramah] ia berkata, "Umar bin Khaththab meminta pendapat kepada para sahabat tentang hukum menggugurkan janin yang ada dalam perut wanita. Maka [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan dengan diat membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan yang berharga mahal." Al Miswar berkata, "Umar lalu berkata, "Hadirkanlah orang yang pernah menyaksikan bersamamu." Maka [Muhammad bin Maslamah] menyatakan bahwa dirinya turut menyaksikan hal itu."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6919, 7378, 10062, 10495, 10531, 17503
Imam Bukhari : 6243, 6395, 6396, 6397, 6398, 6399, 6773
Imam Muslim : 3183, 3184, 3185, 3188
Imam Abu Dawud : 3960, 3963, 3965
Imam Tirmidzi : 1330, 2037
Imam Nasa'i : 3277, 4735, 4736, 4737, 4744
Imam Ibnu Majah : 2629, 2630
Imam Malik : 1345
Imam Darimi : 2266, 2276