Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Diyat bagi wanita yang meninggal dan pembebasan budak sebagai tebusan janin yang gugur akibat perkelahian
Imam Ahmad : 10495

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ اقْتَتَلَتْ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ وَلِيدَةٌ وَقَضَى بِدِيَةِ الْمَرْأَةِ عَلَى قَاتِلَتِهَا فَقَالَ حَمَلُ بْنُ نَابِغَةَ الْهُذَلِيُّ كَيْفَ أَغْرَمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هُوَ مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ مِنْ أَجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dia menuturkan; "Dua orang perempuan dari Hudzail saling bertengkar, salah seorang dari mereka melempar yang lain dengan batu hingga ia membunuhnya beserta bayi yang ada dalam kandungannya. Maka orang-orang mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memutuskan bahwa tebusan janinnya adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan tebusan bagi jiwa perempuan yang terbunuh adalah dengan membunuhnya (Qishas). Tiba-tiba Hamal bin Nabighah Al hudzali berkata; "Bagaimana mungkin aku membayar (tebusan) karena jiwa yang belum makan, minum, berbicara dan berteriak? Darah semacam itu tidak perlu ada tebusan, " Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya orang ini termasuk saudara dukun, lantaran sajak yang ia lantunkan."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6919, 7378, 10062, 10495, 10531, 17503
Imam Bukhari : 6243, 6395, 6396, 6397, 6398, 6399, 6773
Imam Muslim : 3183, 3184, 3185, 3188
Imam Abu Dawud : 3960, 3963, 3965
Imam Tirmidzi : 1330, 2037
Imam Nasa'i : 3277, 4735, 4736, 4737, 4744
Imam Ibnu Majah : 2629, 2630
Imam Malik : 1345
Imam Darimi : 2266, 2276