Diyat bagi wanita yang meninggal dan pembebasan budak sebagai tebusan janin yang gugur akibat perkelahian
Imam Ahmad : 9278
وَبِإِسْنَادِهِ قَالَ فِي الْجَنِينِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ فَقَالَ الَّذِي قُضِيَ عَلَيْهِ أَيَعْقِلُ مَنْ لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا صَاحَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ إِنَّ هَذَا الْقَوْلَ لَقَوْلُ شَاعِرٍ فِيهِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya dari [Abu Hurairah] Dan dengan sanadnya, beliau bersabda: "Diyat pada janin yang meninggal adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan, " maka orang yang mendapat putusan itu berkata; "Apakah harus ada tebusan seseorang yang belum makan dan belum minum, belum berteriak dan menangis, semacam itu darahnya adalah sia-sia (tidak perlu ada diat)!, " maka beliau bersabda: "Sesungguhnya perkataan ini adalah perkataan seorang penya'ir, bagi janin ada diatnya dengan membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 3262, 6730, 6919, 7378, 9278, 10062, 10495, 10531, 16129, 17503
Imam Bukhari : 6243, 6395, 6396, 6397, 6398, 6399, 6773
Imam Muslim : 3183, 3184, 3185, 3188
Imam Abu Dawud : 3960, 3963, 3965
Imam Tirmidzi : 1330, 2037
Imam Nasa'i : 3277, 4735, 4736, 4737, 4744, 4746
Imam Ibnu Majah : 2629, 2630, 2631
Imam Malik : 1345
Imam Darimi : 2266, 2276