Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Diyat bagi wanita yang meninggal dan pembebasan budak sebagai tebusan janin yang gugur akibat perkelahian
Imam Ahmad : 10531

حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ مِنْ هُذَيْلٍ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ فَذَكَرَ مِثْلَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah], bahwasanya ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan tentang persoalan janin seorang perempuan dari bani Lihyan dari suku Hudzail yang keguguran, dengan diat seorang budak laki-laki atau perempuan, kemudian perempuan yang diputuskan harus membayar denda tersebut meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar harta warisannya diberikan kepada anak dan suaminya, sedang kewajiban membayar denda dibebankan kepada ashabahnya." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] lalu ia menyebutkan sebagaimana hadis tersebut, hanya saja ia menyebutkan, "Wanita yang mendapat putusan untuk membayar diyat seorang budak tersebut meninggal."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6919, 7378, 10062, 10495, 10531, 17503
Imam Bukhari : 6243, 6395, 6396, 6397, 6398, 6399, 6773
Imam Muslim : 3183, 3184, 3185, 3188
Imam Abu Dawud : 3960, 3963, 3965
Imam Tirmidzi : 1330, 2037
Imam Nasa'i : 3277, 4735, 4736, 4737, 4744
Imam Ibnu Majah : 2629, 2630
Imam Malik : 1345
Imam Darimi : 2266, 2276