Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Diyat bagi wanita yang meninggal dan pembebasan budak sebagai tebusan janin yang gugur akibat perkelahian
Imam Ahmad : 10062

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ فَقَالَ الَّذِي قَضَى عَلَيْهِ أَيُعْقَلُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا صَاحَ فَاسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا لَيَقُولُ بِقَوْلِ شَاعِرٍ نَعَمْ فِيهِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa diat membunuh janin adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau budak perempuan, lalu berkatalah orang yang mendapat putusan tersebut; "Apakah ada tebusannya jiwa yang belum minum, belum makan dan belum berteriak?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sungguh, orang ini benar-benar berkata sebagaimana perkataan seorang penya'ir, benar, tebusannya adalah dengan memerdekakan seorang budak laki-laki atau budak perempuan."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6919, 7378, 10062, 10495, 10531, 17503
Imam Bukhari : 6243, 6395, 6396, 6397, 6398, 6399, 6773
Imam Muslim : 3183, 3184, 3185, 3188
Imam Abu Dawud : 3960, 3963, 3965
Imam Tirmidzi : 1330, 2037
Imam Nasa'i : 3277, 4735, 4736, 4737, 4744
Imam Ibnu Majah : 2629, 2630
Imam Malik : 1345
Imam Darimi : 2266, 2276