Rasulullah membagikan harta rampasan perang bagi penunggang kuda dua bagian dan bagi satu orang satu bagian
Imam Ahmad : 16603
حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِئُ حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَمْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ أَرْبَعَةُ نَفَرٍ وَمَعَنَا فَرَسٌ فَأَعْطَى كُلَّ إِنْسَانٍ مِنَّا سَهْمًا وَأَعْطَى الْفَرَسَ سَهْمَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Abdurrahman bin Al Muqri`] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu 'Amrah] dari [Bapaknya] berkata; "Kami mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, jumlah kami saat itu empat orang pejalan kaki dan seorang prajurit penunggang kuda, maka beliau memberi masing-masing dari kami satu bagian untuk pejlan kaki dan untuk prajurit penunggang kuda dengan dua bagian."