Rasulullah membagikan harta rampasan perang bagi penunggang kuda dua bagian dan bagi satu orang satu bagian
Imam Ahmad : 5155حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ فِي النَّفَلِ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِلرَّجُلِ سَهْمًا
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Akhdlor] telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi nafl yaitu bagi pasukan berkuda dua bagian sedangkan untuk pasukan pejalan kaki adalah satu bagian.