Rasulullah membagikan harta rampasan perang bagi penunggang kuda dua bagian dan bagi satu orang satu bagian
Imam Ahmad : 6015حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِلرَّجُلِ سَهْمًا
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memberi nafl untuk kavaleri (pasukan berkuda) dua bagian sementara untuk infantry (pasukan pejalan kaki) satu bagian.