Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Rasulullah membagikan harta rampasan perang bagi penunggang kuda dua bagian dan bagi satu orang satu bagian

Imam Bukhari : 3903

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا قَالَ فَسَّرَهُ نَافِعٌ فَقَالَ إِذَا كَانَ مَعَ الرَّجُلِ فَرَسٌ فَلَهُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ فَرَسٌ فَلَهُ سَهْمٌ

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ishaq]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq]; Telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan; Pada perang Khaibar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi untuk pasukan penunggang kuda dua bagian. Ibnu Umar berkata; namun Nafi' menafsirkannya dengan mengatakan; Jika seseorang mempunyai kuda, maka ia peroleh tiga bagian (dua bagian untuk kudanya, yang satu untuk pemiliknya) dan jika tidak mempunyai kuda maka ia peroleh satu bagian.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4216, 4757, 4933, 5034, 5155, 5261, 6015, 6106, 16603
Imam Bukhari : 2651, 3903
Imam Muslim : 3308
Imam Abu Dawud : 2620
Imam Tirmidzi : 1475
Imam Ibnu Majah : 2845