Rasulullah membagikan harta rampasan perang bagi penunggang kuda dua bagian dan bagi satu orang satu bagian
Imam Ahmad : 4757
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْهَمَ لِلرَّجُلِ وَفَرَسِهِ ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ سَهْمًا لَهُ وَسَهْمَيْنِ لِفَرَسِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bagian seorang laki-laki dan kudanya sebanyak tiga bagian; satu bagian untuk dirinya dan dua bagian untuk kudanya."