Larangan muzabanah (menjual buah yang masih di tangkai pohon dengan kurma yang telah ditakar), dan larangan muhaqalah (menyewakan tanah)
Imam Ahmad : 13838
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَالْمُعَاوَمَةِ وَالثُّنْيَا وَرَخَّصَ فِي الْعَرَايَا
Telah bercerita kepada kami [Isma'il] telah bercerita kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari juAl beli muhaqolah (menjual tanaman yang masih dalam tangkainya dengan makanan pokok), muzabanah (menjual kurma di pohon yang masih basah dengan beberapa wasak buah kurma kering), mukhobaroh (membagi hasil sawah atau ladang menjadi sepertiga atau seperempat sementara benihnya berasal dari yang mempunyai sawah atau ladang tersebut) dan juAl beli mu'awamah (jual beli secara tahunan) dan dari ats-tsun-ya (mengecualikan sesuatu yang tidak jelas dalam akad juAl beli misalnya si penjual berkata; saya menjual setakar gandum ini kecuali sebagiannya) dan (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) memberikan keringanan, khusus dalam juAl beli 'aroya (jual beli kurma basah yang masih pada pohonnya yang hampir menjadi kurma dengan ditukar kurma masak, karena kurma masak adalah kebutuhan pokok yang tak bisa ditangguhkan) "
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1859, 8726, 9889, 10598, 10630, 11148, 11211, 13838, 14312, 14347, 14393, 14670, 14680, 20628, 20670
Imam Bukhari : 2037, 2038, 2053, 2055, 2207
Imam Muslim : 2837, 2855, 2856, 2857, 2858, 2859, 2876, 2877, 2878
Imam Abu Dawud : 2915, 2917, 2951, 2955, 2956
Imam Tirmidzi : 1145, 1211, 1221, 1234
Imam Nasa'i : 3819, 3820, 3824, 3825, 3826, 3827, 3828, 3830, 3831, 3833, 3859, 4459, 4473, 4474, 4554, 4555
Imam Ibnu Majah : 2256, 2257, 2258, 2440
Imam Malik : 1141, 1142
Imam Darimi : 269, 2444