Kecelakaan kerja/tambang bebas ganti rugi, dan zakat rikaz (harta karun) seperlima
Imam Bukhari : 6401حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah bersabda: "Binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, Pertambangan (yang mencelakai juga) tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 6823, 6956, 7145, 7379, 7494, 7904, 8613, 8644, 8898, 8959, 9002, 9481, 9502, 9653, 9763, 9860, 9993, 10013, 10079, 10111, 10182, 14282
Imam Bukhari : 1403, 2184, 6401, 6402
Imam Muslim : 3226, 3227
Imam Abu Dawud : 3977
Imam Tirmidzi : 581, 1298
Imam Nasa'i : 2449, 2450, 2451
Imam Ibnu Majah : 2663, 2664
Imam Malik : 1367