Kecelakaan kerja/tambang bebas ganti rugi, dan zakat rikaz (harta karun) seperlima
Imam Ahmad : 6823حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ وَهِشَامٌ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Manshur] dan [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Mati karena tercebur ke dalam sumur adalah sia-sia, mati karena kecelakaan dalam penambangan adalah sia-sia, binatang yang mati tertanduk adalah sia-sia, dan pada harta terpendam yang ditemukan terdapat kewajiban mengeluarkan zakat seperlimanya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 6823, 6956, 7145, 7379, 7494, 7904, 8613, 8644, 8898, 8959, 9002, 9481, 9502, 9653, 9763, 9860, 9993, 10013, 10079, 10111, 10182, 14282
Imam Bukhari : 1403, 2184, 6401, 6402
Imam Muslim : 3226, 3227
Imam Abu Dawud : 3977
Imam Tirmidzi : 581, 1298
Imam Nasa'i : 2449, 2450, 2451
Imam Ibnu Majah : 2663, 2664
Imam Malik : 1367