Kecelakaan kerja/tambang bebas ganti rugi, dan zakat rikaz (harta karun) seperlima
Imam Ahmad : 8644حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Binatang yang mati karena ditanduk adalah mati sia-sia, binatang yang mati karena terjatuh ke sumur adalah mati sia-sia, binatang yang terjebur ke dalam tempat penambangan adalah mati sia-sia, dan dan setiap harta yang terpendam zakatnya adalah seperlima."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 6823, 6956, 7145, 7379, 7494, 7904, 8613, 8644, 8898, 8959, 9002, 9481, 9502, 9653, 9763, 9860, 9993, 10013, 10079, 10111, 10182, 14282
Imam Bukhari : 1403, 2184, 6401, 6402
Imam Muslim : 3226, 3227
Imam Abu Dawud : 3977
Imam Tirmidzi : 581, 1298
Imam Nasa'i : 2449, 2450, 2451
Imam Ibnu Majah : 2663, 2664
Imam Malik : 1367