Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Kecelakaan kerja/tambang bebas ganti rugi, dan zakat rikaz (harta karun) seperlima
Imam Ahmad : 8613

حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ يَعْنِي الرَّازِيَّ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far] - yaitu Ar Razi dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mati karena tertanduk adalah sia-sia, mati karena jatuh ke sumur adalah sia-sia, mati karena jatuh di tempat penambangan adalah sia-sia dan pada harta terpendam yang ditemukan terdapat kewajiban mengeluarkan zakat seperlimanya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6823, 6956, 7145, 7379, 7494, 7904, 8613, 8644, 8898, 8959, 9002, 9481, 9502, 9653, 9763, 9860, 9993, 10013, 10079, 10111, 10182, 14282
Imam Bukhari : 1403, 2184, 6401, 6402
Imam Muslim : 3226, 3227
Imam Abu Dawud : 3977
Imam Tirmidzi : 581, 1298
Imam Nasa'i : 2449, 2450, 2451
Imam Ibnu Majah : 2663, 2664
Imam Malik : 1367