Kecelakaan kerja/tambang bebas ganti rugi, dan zakat rikaz (harta karun) seperlima
Imam Ahmad : 9502حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Ziyad] berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Binatang yang mati tertanduk adalah mati sia-sia, binatang yang mati terjatuh ke dalam sumur adalah mati sia-sia, binatang yang mati karena jatuh di penambangan adalah mati sia-sia dan pada harta yang terpendam zakatnya adalah seperlima."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 6823, 6956, 7145, 7379, 7494, 7904, 8613, 8644, 8898, 8959, 9002, 9481, 9502, 9653, 9763, 9860, 9993, 10013, 10079, 10111, 10182, 14282
Imam Bukhari : 1403, 2184, 6401, 6402
Imam Muslim : 3226, 3227
Imam Abu Dawud : 3977
Imam Tirmidzi : 581, 1298
Imam Nasa'i : 2449, 2450, 2451
Imam Ibnu Majah : 2663, 2664
Imam Malik : 1367