Jika seorang hendak lewat dihadapan orang shalat maka hendaklah dicegah. jika dia tidak mau maka perangilah (bunuh) dia, karena dia setan
Imam Ahmad : 11453
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنِ ابْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ أَيْدِينَا فَإِنْ أَبَى إِلَّا أَنْ نَدْفَعَهُ أَوْ نَحْوَ هَذَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Abu Sa'id] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami agar tidak membiarkan seseorang melintas di hadapan kami, maka jika ia membangkang kami harus menghalanginya, atau seperti ini."