Jika seorang hendak lewat dihadapan orang shalat maka hendaklah dicegah. jika dia tidak mau maka perangilah (bunuh) dia, karena dia setan
Imam Muslim : 782حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَأْهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata, "Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Abi Sa'id] dari [Abu Sa'id al-Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang lewat di hadapannya, dan hendaklah dia menghalanginya semampunya. Jika dia menolak maka hendaklah dia memeranginya, karena dia adalah setan."