Jika seorang hendak lewat dihadapan orang shalat maka hendaklah dicegah. jika dia tidak mau maka perangilah (bunuh) dia, karena dia setan
Imam Ahmad : 11033حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنِي زُهَيْرٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَتْرُكْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] berkata; telah menceritakan kepadaku [Zuhair] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri] dari [Bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat maka janganlah ia biarkan seseorang melintas di depannya, jika menolak maka hendaklah ia pukul karena dia adalah setan."