Jika seorang hendak lewat dihadapan orang shalat maka hendaklah dicegah. jika dia tidak mau maka perangilah (bunuh) dia, karena dia setan
Imam Ahmad : 10872قَالَ قَرَأْتُ عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ : مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَأْهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
Berkata; aku telah membacakannya di hadapan [Abdurrahman]; dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Abu Sa'id] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat maka janganlah membiarkan seorang pun lewat di depannya, hendaklah ia tahan semampunya, jika menolak maka hendaklah ia pukul karena dia adalah setan."