Jika isteri salah seorang dari kalian meminta izin shalat di masjid, janganlah ia melarangnya
Imam Ahmad : 9760حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلَاتٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Muhammad] -yaitu Ibnu 'Amru- berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian melarang wanita-wanita muslimah untuk pergi ke masjid-masjid Allah, dan hendaklah mereka keluar dengan tidak menggunakan wewangian."