Jika isteri salah seorang dari kalian meminta izin shalat di masjid, janganlah ia melarangnya
Imam Bukhari : 4837حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَتْ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari isteri kalian meminta izin ke masjid, maka janganlah ia melarangnya."