Jika isteri salah seorang dari kalian meminta izin shalat di masjid, janganlah ia melarangnya
Imam Nasa'i : 699حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَتْ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az-Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya], dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin untuk ke masjid, janganlah ia mencegahnya."