Jika isteri salah seorang dari kalian meminta izin shalat di masjid, janganlah ia melarangnya
Imam Ahmad : 4328حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَتْ أَحَدَكُمْ امْرَأَتُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Jika isteri salah seorang dari kalian meminta izin shalat di masjid, janganlah ia melarangnya."