Jika isteri salah seorang dari kalian meminta izin shalat di masjid, janganlah ia melarangnya
Imam Ahmad : 6021حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ سَمِعْتُ سَالِمًا يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] saya mendengar [Salim] berkata, saya mendengar [Ibnu Umar] berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam besabda: "Jika isteri-isteri kalian meminta izin ke Masjid, izinkanlah."