Pembeli ternak yang susunya ditahan berhak memilih: menerimanya atau mengembalikannya beserta satu sha' kurma
Imam Ahmad : 7004
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَبْلُغُ بِهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلَقَّوْا الْبَيْعَ وَلَا تُصَرُّوا الْغَنَمَ وَالْإِبِلَ لِلْبَيْعِ فَمَنْ ابْتَاعَهَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا بِصَاعِ تَمْرٍ لَا سَمْرَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], hadis ini sanadnya sampai, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Aliahi Wasallam bersabda: "Janganlah kalian menghadang barang dagangan (di luar pasar), dan janganlah kalian menahan (untuk tidak memerah) susu kambing dan unta karena ingin menjualnya. Dan barangsiapa membelinya setelah itu maka ia diberi dua pilihan; jika ia mau, ia boleh menahannya, dan jika ia mau, ia juga boleh mengembalikannya dengan ditambah satu sho' kurma, bukan gandum."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 2199, 3302, 3887, 4508, 4768, 6129, 7004, 7491, 8757, 9623, 18065, 18067, 19260
Imam Bukhari : 2005, 2006, 2007, 2017, 2019, 2020, 2021, 2113
Imam Muslim : 2790, 2791, 2795, 2796, 2798, 2802, 2803, 2804, 2805
Imam Abu Dawud : 2986
Imam Tirmidzi : 1141, 1142
Imam Nasa'i : 4415
Imam Malik : 1189
Imam Darimi : 2453, 2454