Larangan menghadang rombongan pedagang sebelum sampai pasar, dan larangan orang kota menjadi makelar bagi orang desa
Imam Ahmad : 6129حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا صَخْرٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَكَانَ يَقُولُ لَا تَلَقَّوْا الْبُيُوعَ وَلَا يَبِعْ بَعْضٌ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ أَوْ أَحَدٌ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ الْأَوَّلُ أَوْ يَأْذَنَهُ فَيَخْطُبَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] telah menceritakan kepada kami [Shakhr] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang orang kota menjual milik orang desa." Dan beliau juga bersabda: "Jangan kalian mencegat para pedagang padahal belum sampai pasar, dan jangan pula sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian lainnya, serta jangan salah seorang di antara kalian meminang di atas pinanngan saudaranya, sampai yang meminang meninggalkan pinangannya atau ia mengizinkannya, maka barulah ia boleh meminangnya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 2199, 3302, 3888, 4302, 4478, 4508, 4768, 5052, 5394, 6000, 6129, 7011, 7144, 7491, 8868, 9933, 10112, 19260
Imam Bukhari : 1996, 2013, 2014, 2016, 2017, 2020, 2113, 2525
Imam Muslim : 2791, 2793, 2794, 2795, 2796
Imam Abu Dawud : 2979, 2980, 2982
Imam Tirmidzi : 1141, 1142
Imam Nasa'i : 4411, 4415, 4418, 4420, 4421, 4422, 4423, 4424, 4425
Imam Ibnu Majah : 2166, 2167, 2168, 2169, 2170, 2171
Imam Darimi : 2453