Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Pembeli ternak yang susunya ditahan berhak memilih: menerimanya atau mengembalikannya beserta satu sha' kurma

Imam Darimi : 2454

أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا تَلَقَّوْا السِّلَعَ حَتَّى يُهْبَطَ بِهَا الْأَسْوَاقَ وَلَا تَنَاجَشُوا

Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian dari kalian menjual di atas penjualan orang lain, dan janganlah kalian mencegat barang yang datang dari luar (kota) hingga sampai di pasar, dan janganlan melakukan najasy."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 2199, 3302, 3887, 4508, 4768, 6129, 7004, 7491, 8757, 9623, 18065, 18067, 19260
Imam Bukhari : 2005, 2006, 2007, 2017, 2019, 2020, 2021, 2113
Imam Muslim : 2790, 2791, 2795, 2796, 2798, 2802, 2803, 2804, 2805
Imam Abu Dawud : 2986
Imam Tirmidzi : 1141, 1142
Imam Nasa'i : 4415
Imam Malik : 1189
Imam Darimi : 2453, 2454