Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Hak memilih (khiyar) bagi pembeli binatang muhaffalah (mushorroh) untuk menerima atau mengembalikannya
Imam Muslim : 2803

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَارِيَّ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ شَاةً مُصَرَّاةً فَهُوَ فِيهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَرَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ تَمْرٍ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli kambing yang puting susunya diikat (agar terlihat berisi), maka ia berhak memilih selama tiga hari, jika ia berkenan menahannya maka ia boleh menahannya, dan jika ia berkenan mengembalikannya maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 7076, 7211, 7373, 7863, 8645, 9028, 9581, 9678, 9849, 9877, 10181
Imam Bukhari : 2007
Imam Muslim : 2802, 2803, 2804, 2805, 2806
Imam Abu Dawud : 2986, 2987, 2988, 2989
Imam Tirmidzi : 1172, 1173
Imam Nasa'i : 4412, 4413
Imam Ibnu Majah : 2230, 2231
Imam Darimi : 2440