Larangan menghadang rombongan pedagang sebelum sampai pasar, dan larangan orang kota menjadi makelar bagi orang desa
Imam Darimi : 2453
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمِنْهَالِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلَقَّوْا الْجَلَبَ مَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ شَيْئًا فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِذَا دَخَلَ السُّوقَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat para pedagang dari luar kota, barangsiapa mencegat kemudian membeli sesuatu darinya, maka pedagang tersebut berhak memilih apabila ia telah memasuki pasar."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 2199, 3302, 3887, 4508, 4768, 6129, 7004, 7491, 8757, 9623, 9846, 18065, 18067, 19260
Imam Bukhari : 2005, 2006, 2007, 2017, 2019, 2020, 2021, 2113
Imam Muslim : 2790, 2791, 2795, 2796, 2798, 2802, 2803, 2804, 2805
Imam Abu Dawud : 2986
Imam Tirmidzi : 1141, 1142
Imam Nasa'i : 4415
Imam Malik : 1189
Imam Darimi : 2453, 2454