Buah dari pohon kurma yang sudah dikawinkan menjadi milik penjual kecuali disyaratkan pembeli dalam akad
Imam Ahmad : 5526حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي أَبَّرَهَا إِلَّا أَنْ يَشْرِطَ الَّذِي اشْتَرَاهَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma berbuah, buahnya bagi pemilik semula, kecuali yang membeli mengajukan syarat sekaligus menjadi berpindahtangan."