Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Buah dari pohon kurma yang sudah dikawinkan menjadi milik penjual kecuali disyaratkan pembeli dalam akad
Imam Ibnu Majah : 2202

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ ح و حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ شِهَابٍ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي بَاعَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنْ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibnu Syihab Az Zuhri] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma sementara buahnya sudah matang maka buahnya bagi yang menjual, kecuali jika sang pembeli membuat persyaratan. Dan barangsiapa menjual seorang budak yang mempunyai harta, maka hartanya untuk yang menjualnya, kecuali jika sang pembeli membuat persyaratan."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4273, 5054, 5230, 5234, 5281, 5526
Imam Bukhari : 2054, 2205, 2515
Imam Muslim : 2851, 2852, 2854
Imam Tirmidzi : 1165
Imam Nasa'i : 4556, 4557
Imam Ibnu Majah : 2201, 2202
Imam Malik : 1126