Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Buah dari pohon kurma yang sudah dikawinkan menjadi milik penjual kecuali disyaratkan pembeli dalam akad
Imam Ahmad : 5281

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ أَخْبَرَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ وَمَنْ بَاعَ عَبْدًا لَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] telah mengabarkan kepada kami [Azh-Zhuhriy] dari [Salim] dari [Abdullah] dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menjual pohon kurma yang telah berbuah maka buahnya milik si penjual. Dan barangsiapa yang menjual seorang budak yang mempunyai harta, maka hartanya adalah milik si penjual kecuali si pembeli mensyaratkannya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4273, 5054, 5230, 5234, 5281, 5526
Imam Bukhari : 2054, 2205, 2515
Imam Muslim : 2851, 2852, 2854
Imam Tirmidzi : 1165
Imam Nasa'i : 4556, 4557
Imam Ibnu Majah : 2201, 2202
Imam Malik : 1126