Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Buah dari pohon kurma yang sudah dikawinkan menjadi milik penjual kecuali disyaratkan pembeli dalam akad
Imam Nasa'i : 4556

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرِئٍ أَبَّرَ نَخْلًا ثُمَّ بَاعَ أَصْلَهَا فَلِلَّذِي أَبَّرَ ثَمَرُ النَّخْلِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun orang yang mengawinkan pohon kurma kemudian menjual pokoknya maka bagi orang yang mengawinkan mendapatkan buah pohon kurma kecuali apabila orang yang membeli mensyaratkan buah tersebut untuknya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4273, 5054, 5230, 5234, 5281, 5526
Imam Bukhari : 2054, 2205, 2515
Imam Muslim : 2851, 2852, 2854
Imam Tirmidzi : 1165
Imam Nasa'i : 4556, 4557
Imam Ibnu Majah : 2201, 2202
Imam Malik : 1126