Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Buah dari pohon kurma yang sudah dikawinkan menjadi milik penjual kecuali disyaratkan pembeli dalam akad
Imam Ahmad : 5234

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ عَبْدَ رَبِّهِ بْنَ سَعِيدٍ يُحَدِّثُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلْأَوَّلِ وَأَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ مَمْلُوكًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِرَبِّهِ الْأَوَّلِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ قَالَ شُعْبَةُ فَحَدَّثْتُهُ بِحَدِيثِ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّهُ حَدَّثَ بِالنَّخْلِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَمْلُوكِ عَنْ عُمَرَ قَالَ عَبْدُ رَبِّهِ لَا أَعْلَمُهُمَا جَمِيعًا إِلَّا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ مَرَّةً أُخْرَى فَحَدَّثَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَشُكَّ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] saya mendengar [Abda Rabbih bin Sa'id] menceritakan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun yang menjual pohon kurma yang berbuah, maka buahnya adalah bagi si pemiliki yang pertama. Dan siapa saja yang menjual seorang budak yang memiliki harta, maka harta itu adalah bagi si pemiliknya yang pertama, kecuali pembeli mengajukan syarat." [Syu'bah] berkata, Saya menceritakan kepadanya hadis [Ayub] dari [Nafi'], dia menceritakan tentang pohon kurma dari NabiShallallahu'alaihi wasallam Dan (hadis) tentang budak dari [Umar], [Abduh Rabbih] berkata, "Saya tidak mengetahui keduanya kecuali dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam." Kemudian dia berkata sekali lagi dengan menceritakan (hadis) dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam tanpa keraguan.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4273, 5054, 5230, 5234, 5281, 5526
Imam Bukhari : 2054, 2205, 2515
Imam Muslim : 2851, 2852, 2854
Imam Tirmidzi : 1165
Imam Nasa'i : 4556, 4557
Imam Ibnu Majah : 2201, 2202
Imam Malik : 1126