Rasulullah melarang menjual barang yang belum dimiliki
Imam Ahmad : 3175حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ قَالَ أَلَا تَرَى أَنَّهُمْ يَبْتَاعُونَ بِالذَّهَبِ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual makanan, maka janganlah menjualnya hingga ia menerimanya (ada padanya)." Aku bertanya kepada Ibnu Abbas; Mengapa bisa demikian? Ia menjawab; Tidakkah engkau melihat orang-orang saat ini saling menukarkan antara emas dan makanan dengan mengakhirkan (barangnya).
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 373, 2312, 3175, 3301, 3316, 4506, 4820, 4984, 5057, 5169, 5243, 5596, 5634, 8086, 14681
Imam Bukhari : 1982, 1989, 1992
Imam Muslim : 2807, 2808, 2809, 2810, 2812, 2813, 2814, 2817, 2819
Imam Abu Dawud : 3029, 3033, 3034
Imam Tirmidzi : 1212
Imam Nasa'i : 4518, 4519, 4520, 4522
Imam Ibnu Majah : 2217, 2218
Imam Malik : 1154, 1155
Imam Darimi : 2446