Rasulullah melarang menjual barang yang belum dimiliki
Imam Muslim : 2814حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ و قَالَ عَلِيٌّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan ['Ali bin Hujr]. [Yahya] mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far], sedangkan [Ali] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Abdullah bin Dinar] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata, Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya hingga ia memegangnya (memilikinya dengan sempurna)."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 373, 2312, 3175, 3301, 3316, 4506, 4820, 4984, 5057, 5169, 5243, 5596, 5634, 8086, 14681
Imam Bukhari : 1982, 1989, 1992
Imam Muslim : 2807, 2808, 2809, 2810, 2812, 2813, 2814, 2817, 2819
Imam Abu Dawud : 3029, 3033, 3034
Imam Tirmidzi : 1212
Imam Nasa'i : 4518, 4519, 4520, 4522
Imam Ibnu Majah : 2217, 2218
Imam Malik : 1154, 1155
Imam Darimi : 2446