Rasulullah melarang menjual barang yang belum dimiliki
Imam Abu Dawud : 3033حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ ابْنَا أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُزَادَ أَبُو بَكْرٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ قَالَ أَلَا تَرَى أَنَّهُمْ يَتَبَايَعُونَ بِالذَّهَبِ وَالطَّعَامُ مُرَجًّى
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] serta [Utsman] keduanya adalah anak Abu Syaibah, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga menakarnya." Abu Bakr menambahkan, "Ia berkata, "Kemudian aku sampaikan kepada Ibnu Abbas dengan apa yang ia katakan, "Tidakkah engkau melihat bahwa mereka melakukan jual beli dengan dengan emas, sementara makanan tersebut tertunda (belum diserahkan)."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 373, 2312, 3175, 3301, 3316, 4506, 4820, 4984, 5057, 5169, 5243, 5596, 5634, 8086, 14681
Imam Bukhari : 1982, 1989, 1992
Imam Muslim : 2807, 2808, 2809, 2810, 2812, 2813, 2814, 2817, 2819
Imam Abu Dawud : 3029, 3033, 3034
Imam Tirmidzi : 1212
Imam Nasa'i : 4518, 4519, 4520, 4522
Imam Ibnu Majah : 2217, 2218
Imam Malik : 1154, 1155
Imam Darimi : 2446