Rasulullah melarang menjual barang yang belum dimiliki
Imam Muslim : 2807حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَهُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ وَهُوَ الثَّوْرِيُّ كِلَاهُمَا عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] dan [Qutaibah] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga menerimanya (memilikinya dengan sempurna)." Ibnu Abbas berkata; "Saya menganggap semuanya seperti itu". Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] dan [Ahmad bin Abdah] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan yaitu Ats Tsauri], keduanya dari [Amru bin Dinar] dengan isnad seperti ini.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 373, 2312, 3175, 3301, 3316, 4506, 4820, 4984, 5057, 5169, 5243, 5596, 5634, 8086, 14681
Imam Bukhari : 1982, 1989, 1992
Imam Muslim : 2807, 2808, 2809, 2810, 2812, 2813, 2814, 2817, 2819
Imam Abu Dawud : 3029, 3033, 3034
Imam Tirmidzi : 1212
Imam Nasa'i : 4518, 4519, 4520, 4522
Imam Ibnu Majah : 2217, 2218
Imam Malik : 1154, 1155
Imam Darimi : 2446